Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Administrasi

Cara Pengurusan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan

Blog Riky -- Menjadi pengusaha tak luput dari berbagai administrasi pemerintahan. Ada sebagian daerah dalam pengurusan administrasi, apakah itu izin usaha, dan sebagainya pengurusannya sangatlah lama. Biasanya daerah yang maju tingkat perekonomiannya, untuk izin-izin tersebut tidaklah memakan waktu yang lama, sehingga banyak waktu dan uang dari pengusaha tidak terbuang. Harusnya ini menjadi contoh bagi daerah yang ekonominya bergerak lambat, seperti kota tempat saya tinggal saat ini. Salah satu surat yang juga di perlukan bagi pengusaha yang belum ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)adalah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Surat ini dikeluarkan oleh Kelurahan tempat usaha. Biasanya SKTU ini dibutuhkan diantaranya untuk peminjaman kredit di bank, pengurusan SIUP dan SITU, dan pengurusan kerjasama pemasangan EDC/ mesin gesek. Untuk pengurusannya tidaklah susah. Langkah yang dilakukan adalah : 1. Membawa fotocopy KTP dan mendatangi