Cara Pengurusan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan

Daftar Isi
Cara Pengurusan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
Blog Riky -- Menjadi pengusaha tak luput dari berbagai administrasi pemerintahan. Ada sebagian daerah dalam pengurusan administrasi, apakah itu izin usaha, dan sebagainya pengurusannya sangatlah lama. Biasanya daerah yang maju tingkat perekonomiannya, untuk izin-izin tersebut tidaklah memakan waktu yang lama, sehingga banyak waktu dan uang dari pengusaha tidak terbuang. Harusnya ini menjadi contoh bagi daerah yang ekonominya bergerak lambat, seperti kota tempat saya tinggal saat ini.

Salah satu surat yang juga di perlukan bagi pengusaha yang belum ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)adalah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Surat ini dikeluarkan oleh Kelurahan tempat usaha. Biasanya SKTU ini dibutuhkan diantaranya untuk peminjaman kredit di bank, pengurusan SIUP dan SITU, dan pengurusan kerjasama pemasangan EDC/ mesin gesek.

Untuk pengurusannya tidaklah susah. Langkah yang dilakukan adalah :
  • 1. Membawa fotocopy KTP dan mendatangi Ketua RT setempat guna mendapatkan surat pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari di kelurahan. Pengalaman saya selama ini dalam membantu mitra, sang mitra biasanya sangat jarang melakukan silaturrahim ke pengurus RT setempat. 
    Seharusnya sewaktu mau membuka tempat usaha di sana, kita kenalan dulu dengan RT dan menjelaskan tentang usaha kita. Jika ini sudah kita lakukan untuk urusan-urusan lainnya dengan pak RT akan sangat membantu. Hal yang sering saya dapatkan, sudahlah ketika membuka usaha di sana tidak lapor dengan RT dulu, setiap ada kegiatan RT mitra ini tidak pernah terlibat, misal uang sumbangan untuk kegiatan sosial, atau menerjunkan anggota untuk kegiatan sosial. Sehingga RT menjadi tersinggung dan akan mempersulit juga mitra untuk mendapatkan surat pengantar dari RT untuk kelurahan.
  • 2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT setempat, selanjutnya mendatangi kenator kelurahan setempat dengan membawa foto copy KTP, Surat pengantar RT, dan bukti lunas PBB. Maka dalam 5 menit kita akan di buatkan surat oleh petugas kelurahan. Palingan ada sedikit data-data yang kita isikan buat arsip di kelurahan dan ada juga yang memerlukan materai 6000. Setelah di tandatangani lurah atau staff-nya. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) bisa kita dapatkan. Ops...jangan lupa....titip uang Rp 20.000,- untuk petugasnya ya. Istilahnya uang Thank You. Agar staff di kelurahan tambah semangat kerjanya. Seikhlasnya saja....

Baca Juga: loading
Ingat, seberapa pun besar usaha kita, jika kita tidak berusaha kenal dengan lingkungan sekitar kita terutama pengurus RT, maka suatu saat urusan kita tidak akan lancar. Dan jangan terlalu hitung-hitungan juga jika ada kegiatan sosial di sekitar tempat usaha kita, anggap sebagai CSR saja lah. Toh, nanti efek positifnya juga toko atau tempat usaha kita juga yang merasakan.

Semoga bermanfaat....

6 komentar

Silahkan tanggapan dan sarannya untuk postingan ini.
terima kasih ya atas tulisannya, selamat malam dan salam kenal..
Comment Author Avatar
Anonim
31 Mei 2015 pukul 09.56 Hapus
I love perusing your internet site. Appreciate it! harga
.
Comment Author Avatar
30 Maret 2016 pukul 05.36 Hapus
Saya kena 150rb
Comment Author Avatar
28 Februari 2017 pukul 19.08 Hapus
150 ribu untuk apanya itu?
Comment Author Avatar
2 Maret 2017 pukul 17.58 Hapus
yang sabar y pak...katanya sekarang PNS?ASN sudah anti sogok, semoga tidak hanya sebagai slogan saja..... :d
Comment Author Avatar
2 Maret 2017 pukul 18.00 Hapus
@edwardus, biasa pak agar urusan cepat selesai....